Penegasan ini disampaikan juru bicara Gubernur Riau, Zulkarnain Kadir dalam perbincangan dengan detikcon, Rabu (30/09/2009) di Pekanbaru.
Menurutnya sesuai dengan aturan yang berlaku, mantan anggota dewan termasuk yang terpilih kembali seharusnya telah mengembalikan mobnas pasca pelantikan anggota dewan yang terpilih pada bulan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah anggota DPRD Riau sebanyak 55 orang. Mestinya semua mantan anggota
dewan wajib mengembalikan mobnas itu. Dalam hal ini, Pemprov Riau melalui Sekretaris Dewan, kata Zul, sudah melakukan upaya persuasif dengan cara mengirim surat resmi ke masing-masing mantan anggota dewan. Namun sayangnya, surat yang meminta agar mobnas segera dikembalikan tidak digubris para mantan wakil rakyat.
"Kalau segala upaya pendekatan juga tidak mampan, kita akan melakukan upaya
paksa sesuai dengan peraturan yang berlaku,"kata Zul tanpa menjelaskan bentuk upaya paksa yang akan dilakukan itu.
Menurut Zul, sesuai keterangan Sekwan di DPRD Riau, dari 55 mantan anggota
dewan masa bakti 2004-2009 yang terpilih kembali hanya 11 orang. Kendati demikian seluruhnya diharuskan mengembalikan mobnas tersebut.
"Kita menerima kabar dari Sekwan surat yang dilayangkan kepada mantan dewan
itu hanya dijawab oleh dua orang saja. Dua orang itu pun sifatnya hanya merespon saja, mobnasnya belum dikembalikan," kata Zulkarnain.
Sebelumnya Direktur Sosio Audit Indonesia, Zakirman, menjelaskan sebaiknya Pemprov Riau harus bertindak tegas dengan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Karena dengan tidak mengembalikan Mobnas itu sama saja dengan menggelapkan aset negara.
"Kalau memang Pemprov Riau serius harusnya laporkan ke polisi. Itu kan sama saja dengan pencurian. Tapi saya melihat ini semua hanya permainan agar mobnas segera dilelang dan menjadi hak milik para mantan dewan. Kalau itu terjadi, ini juga bagian dari pelanggaran hukum," kata Zakirman.
(cha/rdf)










































