"Yang mengganjal adalah pasal yang mengatur tentang penetapan komposisi majelis hakim oleh Ketua PN," kata Wakil Ketua KPK M Jasin saat dihubungi lewat telepon, Rabu (30/9/2009).
Menurut Jasin, akan terjadi ketidakseragaman komposisi majelis di setiap pengadilan. Ia mengusulkan, lebih baik ditetapkan saja jumlah hakim yang pasti untuk menjaga kepastian hukum.
"Misalnya ada 3 hakim adhoc dan 2 hakim karir, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum," tambahnya.
Terkait pembentukan Pengadilan Tipikor di 33 Provinsi, Jasin optimis hal tersebut akan mampu terlaksana. Termasuk soal perekrutan hakim adhoc baru.
"Soal pendirian tidak perlu serentak, tapi dilihat dari provinsi mana yang paling banyak kasus korupsinya," tutup Jasin.
Sebelumnya, kalangan LSM mempermasalahkan beberapa pasal dalam UU Pengadilan Tipikor. Di antaranya adalah Pasal 26 (3) tentang Komposisi Hakim Pengadilan Tipikor yang berbunyi: Penentuan mengenai jumlah dan komposisi majelis hakim oleh ketua pengadilan masing-masing atau ketua Mahkamah Agung sesuai dengan tingkatan dan kepentingan pemeriksaan perkara kasus demi kasus.
Lalu, Pasal 35 (4) tentang Pembentukan Pengadilan Tipikor, yang berbunyi: Pengadilan tindak pidana korupsi dibentuk paling lama 2 tahun terhitung sejak UU ini diundangkan.
(mad/nrl)










































