"Pengawasan di daerah kan kurang, jadi membuka ruang mafia peradilan berkeliaran," kata peneliti Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Wachyudi Jafar saat berbincang lewat telepon, Selasa (29/9/2009).
Menurut Wachyudi, sebaiknya dibuat saja pengadilan di 5 regional yang mewakili wilayah di Indonesia. Selain memudahkan pengawasan, hal ini juga akan menghemat anggaran.
"Sangat sulit 2 tahun untuk dibentuk di 33 Provinsi. Pasal itu juga tidak jelas, setelah 2 tahun tidak terbentuk, itu akan ke mana perkara tindak korupsi?," jelasnya.
Selain itu, masih ada masalah dalam pasal tentang komposisi hakim yang ditentukan oleh Ketua Pengadilan. Wachyudi menilai, pasal tersebut berpotensi merusak kualitas Pengadilan Tipikor karena membuka ruang untuk intervensi dari luar.
"Ada kekhawatiran terhadap Ketua Pengadilan, karena sifatnya subjektif dalam penilaian kasus-kasus. Bisa saja dalam perkara tertentu ada yang mengintervensi," tutupnya.
(mad/mpr)











































