"Bukti yang ada direkayasa, dalam kasus ustad Abu Bakar Baasyir juga begitu dulu, penuh dengan dengan kesaksian palsu," ujar kerabat dekat keluarga yang enggan disebutkan namanya kepada detikcom, Selasa (29/9/2009).
Modus polisi dalam pemberantasan terorisme ini menurutnya dimulai dari kampanye di media, kemudian melakukan stigmatisasi kepada target sasaran. Kemudian polisi menyampingkan sisi hukumnya.
"Kalau memang punya bukti mengapa di umbar ke media? Kenapa tidak langsung diadili? Biar jelas buktinya secara hukum, bukti polisi itu lebih banyak ngarang dan direkayasa," tambahnya.
Kerabat yang juga berperan sebagai kuasa hukum keluarga itu mengatakan, polisi selalu berubah-ubah dalam memberikan keterangan. Maka itu, keluarga menilai polisi tidak jujur dalam memproses kasus terorisme ini.
"Dalam kasus KPK saja polisi berubah-ubah keterangannya, masa dalam kasus terorsime polisi mau jujur?" imbuhnya.
(mpr/mad)











































