Kapolri: Tindak Tegas Pejabat Daerah yang Terlibat

Kasus Ilegal Logging

Kapolri: Tindak Tegas Pejabat Daerah yang Terlibat

- detikNews
Selasa, 29 Sep 2009 21:46 WIB
Kapolri: Tindak Tegas Pejabat Daerah yang Terlibat
Paser - Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD) memerintahkan Kapolda Kaltim Irjen Pol Mathius Salempang untuk mengenakan pasal berlapis bagi 2 tersangka pejabat Dishut Kabupaten Paser. Sementara Ata Effendi, salah satu dari 2 orang tersangka dari pihak kontraktor, menjadi buron setelah diketahui melarikan diri ke Kuala Lumpur, Malaysia.

"Kenakan pasal berlapis. Jangan hanya pasal 4199 tentang kehutanan. Tapi juga kenakan UU Lingkungan Hidup. Kalau ada pejabat daerah yang terlibat
korupsi, tindak tegas," kata Kapolri saat meninjau sitaan kayu ilegal logging di Kabupaten Paser, Kaltim, Selasa (29/9/2009).

Kapolri menilai, aksi ilegal loging terbilang marak di Kalimantan. Sebelumnya, kejahatan serupa juga terungkap di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah.

"Kalian wartawan bisa lihat luas areal kerusakan yang diakibatkannya,"
ujar Kapolri.

Terkait salah seorang tersangka yang menjadi buronan Polri, Kapolri
menyatakan tetap akan melakukan pengejaran dengan menggunakan interpol.

"Tetap akan kita gunakan (interpol). Biasanya kan kalau sudah keluar negeri
agak sulit ya. Secara prinsipal, untuk efek jera semua peralatan disita untuk negara," tutur Kapolri.

Ditegaskan Kapolri, penyitaan tegas dilakukan dengan tidak mengembalikan
peralatan maupun pinjam pakai peralatan. "Kita koordinasikan dengan pengadilan untuk sita negara," tutupnya.

Seperti diberitakan, Polri berhasil mengungkap dan menyita 10.333 batang kayu ilegal logging di Kecamatan Paser Belengkong dan Kecamatan Muara Samu dengan total luas areal hasil land clearing seluas 420 Hektar yang dilakukan CV Sukses Abadi selaku pemegang kontrak land clearing dari PT Anugrah Abadi Multi Usaha. PT Anugrah Abadi Multi Usaha, menggunakan Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat Cap Kayu Rakyat dan seharusnya menggunakan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK).


(mad/mad)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads