Dukung Pengesahan UU Pengadilan Tipikor, LSM Jateng Surati DPR

Dukung Pengesahan UU Pengadilan Tipikor, LSM Jateng Surati DPR

- detikNews
Selasa, 29 Sep 2009 18:39 WIB
Dukung Pengesahan UU Pengadilan Tipikor, LSM Jateng Surati DPR
Jakarta - Sejumlah LSM yang mengatasnamakan Cicak Jateng menyambut positif pengesahan RUU Pengadilan Tipikor. Sebagai 'usulan', mereka menyurati Ketua DPR Agung Laksono.

Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan KKN (KP2KKN) Eko Haryanto mengatakan surat itu dikirim hari ini, Selasa (29/9/2009). Dia berharap DPR tetap mengawal UU tersebut.

"Dipertahakannya kewenangan penyadapan dan penuntutan pada KPK, sungguh merupakan langkah maju bagi gerakan anti korupsi," kata Eko di kantornya, Jl. Lempongsari Timur Semarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LSM di Jateng mengecam anggota DPR yang selama ini menghambat disahkannya RUU Pengadilan Tipikor. "Mereka politisi busuk," katanya.

Selain kewenangan penyadapan dan penuntutan pada KPK, hal yang harus diperhatikan adalah komposisi hakim adhoc pada pengadilan tipikor. Orang-orang yang dipilih harus mempunyai kapasitas, integritas, dan komitmen yang kuat terhadap pemberantasan korupsi.

"Kalau tidak, pemberantasan korupsi cuma jadi semangat saja," tandasnya.

Cicak Jateng terdiri dari KP2KKN, Pattiro, LBH, KAMMI, BEM UNDIP, dan AMPUH Jateng.
(try/yid)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads