Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan KKN (KP2KKN) Eko Haryanto mengatakan surat itu dikirim hari ini, Selasa (29/9/2009). Dia berharap DPR tetap mengawal UU tersebut.
"Dipertahakannya kewenangan penyadapan dan penuntutan pada KPK, sungguh merupakan langkah maju bagi gerakan anti korupsi," kata Eko di kantornya, Jl. Lempongsari Timur Semarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain kewenangan penyadapan dan penuntutan pada KPK, hal yang harus diperhatikan adalah komposisi hakim adhoc pada pengadilan tipikor. Orang-orang yang dipilih harus mempunyai kapasitas, integritas, dan komitmen yang kuat terhadap pemberantasan korupsi.
"Kalau tidak, pemberantasan korupsi cuma jadi semangat saja," tandasnya.
Cicak Jateng terdiri dari KP2KKN, Pattiro, LBH, KAMMI, BEM UNDIP, dan AMPUH Jateng.
(try/yid)











































