Berikut adalah beberapa pasal yang dinilai krusial bagi tindakan pemberantasan korupsi.
Pasal 1 (4) :
Penuntut umum adalah penuntut umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal ini dinilai rawan permasalahan di belakang. Bisa terjadi tarik ulur antara jaksa dengan KPK dalam menuntut kasus korupsi.
"Rawan apakah yang dirunut adalah UU 16/2004 tentang Kejaksaan dalam hal ini Jaksa Kejagung yang menuntut kasus korupsi. Ataukah dirunut dari UU 30/2002 tentang KPK dalam hal ini KPK yang menuntut kasus korupsi," kata peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Febridiansyah.
Hal itu disampaikan Febri di usai pengesahan RUU Pengadilan Tipikor menjadi UU di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2009).
Sebelumnya, Senin malam malam anggota Pansus RUU Pengadilan Tipikor dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil, mengakui bahwa pasal ini sangat kompromis dan belum jelas, sekalipun wewenang penuntutan KPK tidak dicabut.
Pasal 26 (3) tentang Komposisi Hakim Pengadilan Tipikor:
Penentuan mengenai jumlah dan komposisi majelis hakim oleh ketua pengadilan masing-masing atau ketua Mahkamah Agung sesuai dengan tingkatan dan kepentingan pemeriksaan perkara kasus demi kasus.
Pada ayat 1 dan 2 disepakati 5 hakim Pengadilan Tipikor terdiri dari hakim karir dan hakim Adhoc dengan komposisi 3 banding 2. Perdebatan dalam pasal ini adalah pada komposisi jumlah hakim Adhoc dan hakim karir.
Fraksi PKS sebagai satu-satunya fraksi yang menolak komposisi hakim karir lebih banyak, karena menilai hakim karir adalah hakim dari Mahkamah Agung (MA).
"Seharusnya komposisi hakim Adhoc lebih banyak daripada hakim karir, kalau jumlahnya 5, 3 hakim Adhoc dan 2 hakim karir," tukas Febri.
Pasal 28 (1) tentang Penyadapan:
Semua alat bukti yang diajukan dalam persidangan termasuk alat bukti yang diperoleh dari hasil penyadapan harus diperoleh secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal ini dianggap membatasi wewenang penyadapan KPK. "Seharusnya wewenang KPK tidak dibatasi. Tidak harus disahkan dalam persidangan. Penyadapan bisa dilakukan kapan saja sepanjang untuk keperluan penyidikan," kritik Febri.
Pasal 35 (4) tentang Pembentukan Pengadilan Tipikor:
Pengadilan tindak pidana korupsi dibentuk paling lama 2 tahun terhitung sejak UU ini diundangkan.
Pasal-pasal ini menimbulkan keraguan akan menimbulkan masalah jika dalam 2 tahun pengadilan Tipikor belum terbentuk. "Apa yang akan terjadi 2 tahun tidak terbentuk? Ini menimbulkan masalah baru," katanya.
Untuk itu jika sudah diundangkan, ICW akan berencana mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). (nwk/mad)











































