Padahal, dalam absensi sebanyak 361 wakil rakyat membubuhkan tanda tangan. Ketika rapat paripurna pengesahaan RUU tersebut hendak dimulai, jumlahnya menyusut drastis.
Para anggota dewan yang sebelumnya kritis terhadap RUU Pengadilan Tipikor juga keluar sebelum sidang. Mereka antara lain Nazir Jamil (PKS), Nur Syahbani Katjasungkawa (PKB) dan Gayus Lumbuun (PDIP).
Akhirnya tinggal seratusan anggota dewan saja yang tersisa. Pun pada saat Ketua Pansus RUU Pengadilan Tipikor Dewi Asmara membacakan laporannya, mereka terlihat sibuk mengobrol, membaca koran, dan memainkan HP.
Dengan kondisi seperti itu, Ketua DPR Agung Laksono tetap mengetukkan palu sebagai tanda disahkannya RUU tersebut.
"Apakah semua setuju RUU tentang Pengadilan Tipikor disahkan menjadi undang-undang?" tanya Agung.
"Setujuu..!" jawab hadirin.
Turut menyaksikan sidang tersebut BEM seluruh Indonesia dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
(irw/gah)











































