Tanpa Interupsi, RUU Pengadilan Tipikor Disahkan DPR

Tanpa Interupsi, RUU Pengadilan Tipikor Disahkan DPR

- detikNews
Selasa, 29 Sep 2009 17:39 WIB
Tanpa Interupsi, RUU Pengadilan Tipikor Disahkan DPR
Jakarta - Rancangan Undang-undang (RUU) Pengadilan Tipikor resmi menjadi undang-undang. Pengesahan berjalan mulus tanpa interupsi dari anggota dewan yang hadir.

Pengesahan dilakukan setelah Ketua Pansus RUU Pengadilan Tipikor, Dewi Asmara, menyampaikan laporan hasil kesimpulan akhir pada pukul 16.30 WIB. Ketua DPR Agung Laksono langsung menanyakan pendapat pada anggota.

"Apakah RUU ini disetujui?", kata Agung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (29/9/2009).

Seluruh anggota yang hadir kompak menyatakan setuju. Agung pun langsung mengetok palu tiga kali. tok..tok..tok..

Dalam laporannya, Dewi Asmara menyatakan, soal penyadapan KPK tidak sah jika tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun yang menentukan sah atau tidaknya proses tersebut adalah hakim di pengadilan.

"Kemudian soal penuntutan, setelah melalui lobi baik pemerintah maupun DPR mengubah pasal soal penuntutan. Definisi penuntut umum diubah, yakni penuntut umum adalah penuntut umum sebagaimana diatur di perundang-undangan," tegasnya.

(Rez/mad)


Berita Terkait