UU Pengadilan Tipikor Disahkan, MA Siapkan 750 Hakim

UU Pengadilan Tipikor Disahkan, MA Siapkan 750 Hakim

- detikNews
Selasa, 29 Sep 2009 17:34 WIB
UU Pengadilan Tipikor Disahkan, MA Siapkan 750 Hakim
Semarang - UU Pengadilan Tipikor akhirnya disahkan DPR. Mahkamah Agung (MA) pun menyiapkan 750 hakim karir yang akan ditempatkan di pengadilan, sesuai UU tersebut.

"Kita sudah siapkan 750 hakim karir," katanya Ketua MA Harifin Tumpa usai mengikuti acara di Pengadilan Tinggi Jateng, Jl Pahlawan, Semarang, Selasa (29/9/2009) sore.

Harifin menambahkan, selain hakim karir, MA juga bersiap menyiapkan hakim adhoc. Rencananya, mereka akan melakukan penjaringan dan fit and proper test.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kalau sudah terjaring, kita lakukan pembekalan-pembekalan," jelasnya.

Harifin menyebutkan, sesuai UU, kemungkinan besar pengadilan tipikor akan dibentuk di tiap provinsi. MA akan menyiapkan hakim-hakim di wilayah tersebut.

"Minimal 5 hakim, maksimal ya 10 (orang). Tergantung daerah dan jumlah perkaranya," jelasnya.

Soal realisasi pengadilan tipikor, Harifin mengaku belum tahu. "Nanti saya baca dulu UU-nya," katanya sembari meninggalkan kantor pengadilan tinggi Jateng.

(try/ndr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads