"Kalau pun tetap disahkan, kita minta anggota dewan mengkaji ulang putusannya. Menurut kami RUU ini masih memiliki beberapa kendala seperti cacat yuridis dan cenderung bias," kata praktisi hukum Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2009).
Bambang menjelaskan, ada dua pasal krusial dalam RUU itu yang menjadi perhatian. Pasal tersebut adalah pasal 26 dan pasal 33 RUU Pengadilan Tipikor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal ini menimbulkan dualisme antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tipikor karena jumlah hakim karir lebih banyak," katanya.
Sedangkan pasal 35 yang memerintahkan untuk membentuk Pengadilan Tipikor di 33 provinsi dalam waktu dua tahun dinilai tidak jelas. "Kalau sampai 2 tahun tidak memenuhi target, kemudian bagaimana? Apa nantinya akan kembali ke Pengadilan Negeri lagi ?" katanya.
Bambang menyatakan, jika tetap disahkan, kalangan LSM melakukan judicial review terhadap RUU tersebut. Dalam jumpa pers tersebut hadir juga kalangan LSM dari ICW, KRHN dan LBH Jakarta.
(nal/iy)











































