"Terlalu prematur Perpu tersebut dikeluarkan, masalahnya kita belum tahu apakah kita memang dalam kondisi yang benar-benar genting." Ujarnya saat menghadiri acara Halalbihalal di kampus Unpad, selasa (29/9/09).
Karenanya, kata Bagir, sudah saatnya Indonesia perlu undang-undang yang menetapkan keadaan genting yang memaksa dikeluarkannya Perpu.
"Di Indonesia yang menentukan keadaan genting atau tidak genting hanya presiden, berbeda dengan Belanda, Jerman, ataupun Prancis, mereka mempunyai undang-undang yang bisa menjadi tolak ukur keadaan genting itu seperti apa," cetusnya.
Menurut Bagir jika bahaya sudah benar-benar nyata dan dalam kondisi negara memang sudah sangat genting, serta presiden memang sudah tidak punya jalan lain untuk keluar dari masalah tersebut, barulah Perpu dikeluarkan untuk mengatasinya, sekaligus memulihkan keadaan.
"Perihal mengenai kondisi darurat yang bisa diambil tindakan oleh presiden hanya di bidang pemerintahan, sedangkan KPK tidak termasuk. Nanti malah bisa mengurangi independensi lembaga itu," tambahnya.
(ern/ndr)











































