"Kalau saya mau berpendapat, itu tidak perlu ditanggapi. Kita kan harus dahulukan prosesnya. Dalam proses kita ikuti arusnya. Sebenarnya itu kan proses yang biasa," kata Nanan Soekarna.
Hal ini disampaikan dia di Gedung Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2009).
Menurut dia, kasus tersebut akan diproses ke Kejaksaan dan pengadilan. "Kita perlu netral. Kapolri juga menyatakan ini proses penyidikan biasa.
Ini bukan soal balas dendam, hanya soal proses biasa," ujarnya.
Ketika ditanya seputar bantahan Ary Muladi, Nanan tidak mau menanggapi. "Ini bukan soal debat di media. Debatnya nanti di pengadilan. Maka nanti di pengadilan nanti ada prosesnya. Kalau yang lain mau berdebat, mau apa ya terserah," kata Nanan.
"Kapolri juga menyatakan ini bukan soal personal, bukan soal institusi-institusian. Dari awal kami katakan ini soal wibawa KPK dengan kepolisian," lanjut dia.
Apakah karena penyidiknya yang dipilih Susno akan tetap netral? "Penyidiknya kan yang milih bukan Pak Susno langsung, ada direktur-direkturnya," sahut Nanan.
(aan/nrl)











































