"Menindak tegas Menteri Agama Negara Republik Indonesia yang telah gagal mengawasi pelaksanaan Ibadah Haji 1429 H," kata Ketua Panitia Angket Haji Zulkarnaen Jabar dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2009).
Panitia Angket juga meminta dilakukan penyidikan terhadap petugas teknis pelaksanaan Ibadah Haji 2008. Panitia Angket memandang petugas teknis lalai, oleh karena itu tidak layak duduk di Depdag lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Panitia Angket meminta dilakukan investigasi menyeluruh terhadap aliran dana selama haji dilaksanakan. Hal ini penting mengingat kesalahan ini menuai penderitaan yang luar biasa bagi jamaah haji Indonesia kala itu.
"Jika ditemukan identifikasi adanya penyalahgunaan keuangan untuk ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku," imbuhnya.
"Berdasarkan fakta ada kesalahan dalam hal kebijakan dan teknis penyelenggaraan haji, kami menilai pemerintah gagal menjadi penyelenggara Ibadah Haji," tandasnya.
(van/yid)










































