Komisi dan lembaga tersebut yakni Komnas HAM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komnas Perempuan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Guna memperkuat peran, tugas, fungsi dan sikap independensi komisi atau lembaga negara yang ada di Indonesia disepakati akan dibentuk Forum Komunikasi Bersama Komisi atau Lembaga Negara," kata Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim.
Demikian pernyataan sikap komisi dan lembaga negara yang dibacakan Ifdhal di Gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2009). Acara ini tidak dihadiri perwakilan dari komisi atau lembaga negara lainnya. Turut hadir dalam acara itu Ketua Perlindungan Saksi dan Korban, Abdul Haris Mendawai.
Menurut dia, tugas forum tersebut untuk mempererat hubungan antara lembaga negara atau pun komisi yang lain agar tidak terjadi lagi kriminalisasi seperti di KPK.
"Kami menyayangkan dan prihatin atas kriminalisasi terhadap pimpinan KPK dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya untuk memberantas korupsi di Indonesia," ujar dia.
Ifdhal mengatakan, kriminalisasi terhadap pimpinan KPK menunjukkan adanya ketidakpastian dalam penegakan hukum dan HAM di Indonesia. Polri diminta cepat dalam memproses kasus Bibit dan Chandra demi memberikan kepastian hukum dan status pimpinan KPK yang dijadikan tersangka.
(aan/iy)











































