"Hak imunitas ini adalah upaya agar lembaga atau komisi tersebut bisa melaksanakan fungsinya dan tidak terganggu dengan hal-hal misalnya pencemaran nama baik maupun gugatan perdata lainnya," kata Abdul Haris saat jumpa pers di
Kantor Komnas HAM, Jl Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2009).
Sedangkan untuk pejabat di komisi, kata Abdul Haris, juga mendapatkan hak imunitas. Namun, hak tersebut hanya berlaku bila yang bersangkutan sedang menjalankan tugas. Jadi bukan secara personal.
Disinggung mengenai pengawasan, Abdul Haris mengatakan, melalui sebuah komisioner yang berada di dalam komisi. Pengaduan dari masyarakat akan diproses secara internal, tidak langsung kepada yang berwajib.
Selain KPK, komisi yang berhak mendapatkan hak imunitas itu menurut Abdul Haris adalah Komnas HAM serta Ombudsman Indonesia.
(irw/iy)











































