Perlu Adanya Hak Imunitas Bagi KPK

Perlu Adanya Hak Imunitas Bagi KPK

- detikNews
Selasa, 29 Sep 2009 15:01 WIB
Perlu Adanya Hak Imunitas Bagi KPK
Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menilai perlunya hak imunitas (kekebalan) bagi komisi termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu supaya komisi tersebut tetap dapat melaksanakan fungsinya serta tidak terganggu bila sedang berhadapan dengan hukum.

"Hak imunitas ini adalah upaya agar lembaga atau komisi tersebut bisa melaksanakan fungsinya dan tidak terganggu dengan hal-hal misalnya pencemaran nama baik maupun gugatan perdata lainnya," kata Abdul Haris saat jumpa pers di

Kantor Komnas HAM, Jl Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan untuk pejabat di komisi, kata Abdul Haris, juga mendapatkan hak imunitas. Namun, hak tersebut hanya berlaku bila yang bersangkutan sedang menjalankan tugas. Jadi bukan secara personal.

Disinggung mengenai pengawasan, Abdul Haris mengatakan, melalui sebuah komisioner yang berada di dalam komisi. Pengaduan dari masyarakat akan diproses secara internal, tidak langsung kepada yang berwajib.

Selain KPK, komisi yang berhak mendapatkan hak imunitas itu menurut Abdul Haris adalah Komnas HAM serta Ombudsman Indonesia.

(irw/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads