Polri Sita 10.333 Batang Kayu Hasil Pembalakan Liar di Kaltim

Polri Sita 10.333 Batang Kayu Hasil Pembalakan Liar di Kaltim

- detikNews
Selasa, 29 Sep 2009 14:45 WIB
Paser - Polri mengungkap kasus illegal logging di Kabupaten Paser, Kalimatan Timur. Polri menyita sekitar 10.333 batang kayu hasil pembalakan liar itu.

Selain kayu, barang bukti alat berat 12 unit ekskavator, 14 unit buldozer serta 1 unit dump truck juga ikut disita. Dua orang pegawai Dinas Kehutanan Kabupaten Paser menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Paser.

"Ini pengungkapan terbesar Polri, khususnya di Kaltim," kata Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri kepada wartawan saat meninjau barang bukti kayu sitaan di Desa Lampesu, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Selasa (29/9/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rilis kasus illegal logging ini, Kapolri didampingi Kabareskrim Komjen Pol Sisno Duadji, Pangdam VI/Tanjungpura Mayjen TNI Tono Suratman, Kapolda Kaltim Irjen Pol Mathius Salempang serta Wakadiv Humas Brigjen Pol Sulistyo Ishak.

Modus pengungkapan illegal logging kali ini adalah penebangan dan pemanfaatan kayu di atas lahan seluas 200 Hektar di Kecamatan Muara Samu dan 40 hektar di Kecamatan Paser Belengkong. Para tersangka menggunakan Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat Cap Kayu Rakyat yang dilakukan PT Anugrah Abadi Multi Usaha (AAMU) yang kemudian membuat kontrak kerja kepada CV Sukses Abadi untuk melaksanakan Land Clearing atau penebangan kayu.

"Pemberantasan Illegal logging ini memang secara khusus saya perintahkan kepada Kapolda (Irjen Pol Mathius Salempang)," ujar Kapolri.

Pejabat Dinas Kehutanan Paser, masing-masing berinisial BE dan BS, sebelumnya juga merupakan pemain illegal logging setelah divonis 10 bulan penjara. Polri menilai Dishut Kehutanan Kabupaten Paser tidak konsisten, karena sudah menyarankan untuk mengurus Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), namun instansi tersebut malah melaksanakan pemeriksaan lahan yang akan di bersihkan (land clearing) sebagai hutan rakyat.

"Operasi illegal logging ini diperpanjang bekerja sama dengan Kodam VI/ Tanjungpura sampai Kaltim benar terbebas dari aksi illegal logging," ujar Kapolri.

Data diperoleh detikcom dari Divisi Humas Mabes Polri, izin yang dikeluarkan Bupati Paser untuk kegiatan perkebunan tersebut seluas 15.200 hektar di 4 kecamatan, yakni Kecamatan Paser Belengkong, Kecamatan Muara Samu, Kecamatan Batu Kajang serta Kecamatan Kuaro. Untuk land clearing yang akan dilakukan, tahap pertama seluas 7.500 hektar.

Saat ini,kepolisian masih melakukan penghitungan atas kerugian negara akibat illegal logging tersebut. Namun ditaksir, nilainya mencapai miliaran rupiah. Kapolri pun menaruh penghargaan tertinggi kepada bawahannya yang telah melaksanakan instruksinya. "Operasi illegal logging menjadi perhatian tersendiri untuk Kaltim sampai Kapolda menyatakan benar-benar aman," pungkas Kapolri.
(asy/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads