BHD dan Susno berada di Kabupaten Paser, Kaltim untuk merilis pengungkapan kasus illegal logging. Kedua pejabat Polri tampak juga didampingi Pangdam VI Tanjungpura MayjenΒ TNI Tono Suratman,Kapolda Kaltim Irjen Pol Mathius Salempang serta Wakadiv Humas Brigjen Pol Sulistyo Ishak.
Tuntutan mundur atau pemberhentian BHD dan Susno ini terkait kasus penyidikan terhadap dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Keduanya dijadikan tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dan kasus penyuapan dalam kasus buron kasus korupsi Anggoro Widjojo. Penyidikan kasus ini dinilai banyak kalangan terlalu dipaksakan, karena sangat minim bukti, dan cenderung mengada-ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ary Muladi menegaskan dirinya tidak pernah mengaku memberikan uang titipan Anggoro langsung kepada pimpinan KPK di Pasar Festival dan Bellagio. Namun, dia menyerahkan uang itu kepada pengusaha bernama Anto yang mengaku mengenal pimpinan KPK. Bukti bahwa uang itu sampai di tangan Bibit dan Chandra sangat sumir.
(asy/nrl)