Kejaksaan Agung telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas Antasari.Β Menurut Jampidsus Marwan Efendy, Kejagung menerima SPDP kasus Antasari Senin (28/9/2009) kemarin.
"Kita sudah terima SPDP dari Mabes Polri. Langsung diserahkan ke Pidsus Kejagung atas nama AA," kata Marwan di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marwan menjelaskan, sampai saat ini Kejagung belum menerima SPDP petinggi KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah yang juga tengah dalam pemeriksaan polisi. "Nanti kalau saya sudah terima saya kasih tahu," katanya.
(nal/iy)










































