"Kalau di Hotel Sultan pembayarannya tidak bisa menggunakan mekanisme sesuai Keppres 80/2003 yang harus tender. Di Sultan harus dibayar penuh," kata anggota KPU Syamsulbahri saat dihubungi detikcom, Selasa (29/9/2009).
Sementara mekanisme di Keppres 80/2003, kata Syamsul, mengharuskan adanya tahapan dalam tender. Mengingat pengadaan jasa penginapan harus ditenderkan, maka KPU memutuskan memindah tempat penginapan dari Hotel Sultan ke Borobudur dan JW Marriott yang memungkinkan penerapan mekanisme tender.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai alasan penggunaan 2 hotel sekaligus, Syamsul mengatakan 1 hotel saja tidak cukup untuk menampung seluruh anggota DPR dan DPD yang baru. "Tempatnya tidak muat," kata Syamsul.
Sebanyak 132 anggota DPD yang baru ditempatkan di Hotel JW Marriott. Sedangkan 560 anggota DPR yang baru dibagi dan ditempatkan di Hotel JW Marriott dan Hotel Borobudur. Menurut Syamsul, pemindahan hotel ini tidak berdampak pada pemborosan anggaran. "Mungkin malah lebih murah," ujarnya.
(sho/yid)











































