"Ya, betul, (nilai) 100. Sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji usai pelantikan pejabat eselon II di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2009).
Dikatakan Hendarman, berkas tiga tersangka lainnya, yakni Sigit Haryo Wibisono, Wiliardi Wizar, dan Jerry Hermawan Lo, juga sudah dilimpahkan. Pelimpahan empat berkas ini dilakukan Senin 28 September kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendarman menjelaskan, meski berkas perkara sudah dilimpahkan, namun Antasari dkk secara definitif belum bersatus terdakwa. Sebab tidak menutup kemungkinan surat dakwaan tersebut dikembalikan lagi oleh pengadilan.
"Nanti positifnya (terdakwa), setelah surat dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum. Di situlah berarti sudah definitif perubahan status dari tersangka menjadi terdakwa," cetus Hendarman.
Bila Antasari sudah menjadi terdakwa, lanjut Hendarman, pihaknya akan menginformasikannya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Perubahan status ini diperlukan untuk menentukan pemberhentian tetap pimpinan KPK.
(irw/iy)











































