Majelis Kehormatan Hakim Usulkan Sudiarto Dipecat

Peras Tersangka

Majelis Kehormatan Hakim Usulkan Sudiarto Dipecat

- detikNews
Selasa, 29 Sep 2009 11:53 WIB
Jakarta - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) mengusulkan agar bekas Kepala Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sudiarto, dipecat. Sudiarto dianggap melanggar kode etik terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukannya.

"Mengusulkan hakim Soediarto diberhentikan dengan tidak hormat karena dinilai telah melanggar kode etik hakim," kata Ketua MKH Hatta Ali saat membacakan putusan dalam sidang di Mahkamah Agung (MA), Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2009).     

Dikatakan Hatta, keputusan MKH itu dijatuhkan secara bulat tanpa ada dissenting opinion dari hakim anggota. MKH beranggotakan 7 orang hakim dengan komposisi 3 hakim agung MA dan 4 perwakilan dari Komisi Yudisial (KY).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hatta, Sudarto telah 2 kali dipanggil untuk melakukan pembelaan di hadapan MKH. Namun, sampai pada sidang putusan hari ini, yang bersangkutan tidak menampakkan batang hidungnya. Pada panggilan pertama, Sudarto beralasan sakit.

Ada dua kasus pemerasan yang diduga dilakukan Sudiarto selama 3 bulan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin. Pertama, dugaan pemerasan terhadap seorang dokter gigi bernama Susiana Ningsih Ongkowijoyo. Kala itu, Susiana hendak meminta eksekusi tanah ke PN Banjarmasih tapi dimintai uang Rp 150 juta.

Kasus kedua, Sudiarto diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha batu bara bernama Farlin Ridwansyah. Farlin, yang berstatus tersangka di Kepolisian, dijanjikan akan dibebaskan oleh Sudiarto. Semula Soediarto diduga meminta uang sebesar Rp 10 miliar, namun hanya disetujui Rp 5 miliar.

Dari jumlah itu, Sudiarto telah menerima Rp 250 juta, yang digunakan untuk pesta khitanan anaknya. Hakim tersebut juga telah menerima 1 unit mobil Toyota Camry bekas.

(irw/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads