"Mengusulkan hakim Soediarto diberhentikan dengan tidak hormat karena dinilai telah melanggar kode etik hakim," kata Ketua MKH Hatta Ali saat membacakan putusan dalam sidang di Mahkamah Agung (MA), Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2009).
Dikatakan Hatta, keputusan MKH itu dijatuhkan secara bulat tanpa ada dissenting opinion dari hakim anggota. MKH beranggotakan 7 orang hakim dengan komposisi 3 hakim agung MA dan 4 perwakilan dari Komisi Yudisial (KY).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada dua kasus pemerasan yang diduga dilakukan Sudiarto selama 3 bulan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin. Pertama, dugaan pemerasan terhadap seorang dokter gigi bernama Susiana Ningsih Ongkowijoyo. Kala itu, Susiana hendak meminta eksekusi tanah ke PN Banjarmasih tapi dimintai uang Rp 150 juta.
Kasus kedua, Sudiarto diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha batu bara bernama Farlin Ridwansyah. Farlin, yang berstatus tersangka di Kepolisian, dijanjikan akan dibebaskan oleh Sudiarto. Semula Soediarto diduga meminta uang sebesar Rp 10 miliar, namun hanya disetujui Rp 5 miliar.
Dari jumlah itu, Sudiarto telah menerima Rp 250 juta, yang digunakan untuk pesta khitanan anaknya. Hakim tersebut juga telah menerima 1 unit mobil Toyota Camry bekas.
(irw/nrl)