Sidang MKH dengan agenda pengucapan putusan dipimpin oleh Hatta Ali. Saat ini sidang ditunda 30 menit untuk memberi kesempatan bagi majelis melakukan musyawarah.
"Sidang kita skors 30 menit untuk beri kesempatan majelis bermusyawarah," ujar Ketua MKH Hatta Ali di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2009).
Sidang MKH terhadap hakim terlapor Sudiarto merupakan yang kedua. Pada sidang perdana 15 September 2009 Sudiarto juga tidak hadir dengan alasan kesehatan.
Sudiarto dilaporkan ke bidang pengawasan MA karena diduga melakukan pemerasan kepada calon tersangka. Dari hasil penelusuran MA diketahui Sudiarto telah menerima uang sebesar Rp 250 juta dan satu buah mobil Camry bekas.
Saat ini Sudiarto masih aktif di Pengadilan Tinggi Yogyakarta tetapi tidak boleh bersidang. Akibat perbuatannya Sudiarto terancam akan dijatuhi sanksi berupa pemberhentian secara tidak hormat oleh MKH.
(did/nrl)











































