"Saya sebagai Wakil Ketua Pansus dan Panja merasa lega. Kita bisa mengambil keputusan di tingkat satu mengenai RUU ini dan bisa dibawa ke paripurna," kata Wakil Ketua Pansus RUU Tipikor Arbab Paproeka kepada detikcom, Selasa (29/8/2009).
Dikatakan Arbab, kelegaan itu ditimbulkan oleh beberapa sebab. Pertama, RUU Pengadilan Tipikor dapat diselesaikan DPR periode sekarang sebelum dead line pada 19 Desember. Kedua, semua fraksi setuju wewenang penuntutan KPK tetap sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arbab mengungkapkan keheranannya terhadap sejumlah aktivis antikorupsi terkait pembahasan RUU Pengadilan Tipikor ini. Mereka, lanjut Arbab, awalnya mendesak agar RUU tersebut diselesaikan, namun pada akhirnya menolak untuk disahkan.
"Mereka mendesak supaya cepat diselesaikan tapi kemudian minta jangan disahkan. Saya kaget juga. Kalau tidak disahkan kan semua kasus korupsi akan masuk ke pengadilan umum," pungkasnya. (irw/nrl)











































