"Arahnya kita tidak mau ada intervensi, apabila komisi sedang melaksanakan tugasnya. Kasus KPK bisa menimpa komisi negara mana saja," ujar Ketua Komnas HAM Ifdal Kashim saat dihubungi detikcom, Selasa (29/9/2009).
Ifdhal menjelaskan, para perwakilan komisi negara akan berkumpul pukul 13.00 WIB di kantor Komnas HAM. Mereka yang hadir antara lain, Komisi Yudisial, Komisi Penyiaran Indonesia, Kompolnas, PPATK, Komnas Perempuan, KPK, dan perwakilan komisi negara lainnya.
"Kita ingin betul ada komunikasi di antara komisi negara terkait memperkuat fungsi dan tupoksinya (tugas pokok dan fungsi)," jelasnya.
Menurut Ifdhal, kasus yang menimpa KPK semestinya tidak terjadi. Sebagai lembaga negara, kepolisian tidak mempunyai kewenangan untuk menilai tugas suatu lembaga negara.
"Komisi negara memiliki independensi saat melaksanakan fungsinya, bukan malah dikriminalisasi," imbuhnya.
(ape/nrl)











































