Banyak Ketentuan Ngawur, KRHN Siapkan Uji Materiil

RUU Pengadilan Tipikor

Banyak Ketentuan Ngawur, KRHN Siapkan Uji Materiil

- detikNews
Selasa, 29 Sep 2009 06:40 WIB
Jakarta - Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) menilai banyak ketentuan dalam RUU Pengadilan Tipikor yang salah kaprah. Apabila nanti tetap dipaksakan untuk disahkan, KRHN siap mengajukan uji materiil.

"Karena itu kami berencana untuk mengajukan judicial review," kata peneliti KRHN Wahyudi Djafar dalam pesan singkat kepada detikcom, Selasa (29/9/2009).

Wahyudi menjelaskan, pihaknya juga menolak ketentuan yang mengatur tentang komposisi hakim yang diserahkan kepada ketua Pengadilan Negeri (PN). "Jika komposisi diserahkan kepada ketua PN jelas akan menimbulkan dualisme penanganan perkara korupsi," ujarnya.Β 

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan pembentukan pengadilan tipikor di tiap daerah, lanjut Wahyudi, juga dinilai rawan praktek mafia peradilan. Karena dimungkinkan besarnya kekuasaaan lokal terhadap eksistensi pengadilan tipikor.

"Dipastikan akan membuka praktek mafia peradilan dan intervensi elit lokal terhadap pengadilan tipikor, serta menyulitkan pengawasan. Karena itu kami berencana untuk mengajukan judicial review ketentuan tersebut," tandasnya.

Rencananya, RUU Pengadilan Tipikor akan disahkan pada rapat paripurna DPR Selasa (29/9/2009) siang nanti. Beberapa pasal seperti kewenangan penuntutan KPK dianggap masih belum jelas diatur dalam RUU tersebut.

(ape/fiq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads