"Karena itu kami berencana untuk mengajukan judicial review," kata peneliti KRHN Wahyudi Djafar dalam pesan singkat kepada detikcom, Selasa (29/9/2009).
Wahyudi menjelaskan, pihaknya juga menolak ketentuan yang mengatur tentang komposisi hakim yang diserahkan kepada ketua Pengadilan Negeri (PN). "Jika komposisi diserahkan kepada ketua PN jelas akan menimbulkan dualisme penanganan perkara korupsi," ujarnya.Β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dipastikan akan membuka praktek mafia peradilan dan intervensi elit lokal terhadap pengadilan tipikor, serta menyulitkan pengawasan. Karena itu kami berencana untuk mengajukan judicial review ketentuan tersebut," tandasnya.
Rencananya, RUU Pengadilan Tipikor akan disahkan pada rapat paripurna DPR Selasa (29/9/2009) siang nanti. Beberapa pasal seperti kewenangan penuntutan KPK dianggap masih belum jelas diatur dalam RUU tersebut.
(ape/fiq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini