"(Pemanggilan) Ini bukan lagi mengganggu (KPK), tapi sudah menyerang biar mati," ujar Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat UGM) Zainal Arifin Muchtar saat dihubungi detikcom, Senin (28/9/2009).
Sejak Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto ditetapkan sebagai tersangka otomatis proses penyidikan KPK berhenti sementara. Akibatnya, tidak ada lagi perkara korupsi yang berhasil terungkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Zainal, pemanggilan oleh polisi merupakan proses hukum yang mesti ditaati. Namun, polisi juga mesti fair untuk menjelaskan kepada publik apa dan bagaimana kasus sebenarnya.
"Selama itu hanya pemanggilan jelas ya datang, namun dimintakan keterangan untuk apa? Yang bener mereka saksi untuk apa. Kalau tidak jelas, KPK betul-betul tidak hanya terganggu, bukan lagi tidak efektif tapi memang diserang sana-sini," tandasnya. (ape/fiq)











































