"Memang keputusan yang diambil melalui kompromi lobi cukup sulit dicerna karena kata-katanya kurang jelas tapi RUU Pengadilan Tipikor menjadi cukup kuat setelah dihubungkan dengan UU KPK," kata anggota Pansus Pengadilan Tipikor, Nasir Jamil, usai rapat Pansus Pengadilan Tipikor, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2009) malam.
Pasal 1 huruf 4 dalam RUU tersebut tidak menyatakan dengan tegas menyebut penuntut adalah penuntut KPK. Pasal itu hanya berbunyi 'Penuntut umum adalah penuntut sebagaimana ketentuan perundang-udangan yang berlaku'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan mengenai masalah penyadapan, Nasir menjelaskan, selama itu berkaitan dengan penyidikan, penyadapan tetap sah. "Mengenai penyadapan tidak ada pelarangan sama sekali diatur dalam pasal 28 semua alat bukti harus sah penyadapan dilakukan dalam koridor penyidikan," imbuh politisi dari PKS ini.
Sementara, Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Andi Matalatta mengisyaratkan penuntutan masih menjadi wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kewenangan tersebut diperkuat berdasarkan UU KPK.
"Kewenangan penuntutan diserahkan kepada undang-undang yang berlaku. Undang-undang yang berlaku undang-undang KPK dan Kejaksaan," kata Andi. (ape/ape)










































