Wewenang Penuntutan KPK Masih Belum Jelas

RUU Pengadilan Tipikor

Wewenang Penuntutan KPK Masih Belum Jelas

- detikNews
Selasa, 29 Sep 2009 00:40 WIB
Wewenang Penuntutan KPK Masih Belum Jelas
Jakarta - Meski secara tersirat KPK masih memiliki kewenangan menuntut, namun rumusan bagaimana kriteria penuntutan KPK di pengadilan tipikor masih belum jelas. Dalam RUU tersebut wewenang penuntutan hanya disebutkan dimiliki oleh penuntut umum sesuai UU yang berlaku.

"Memang keputusan yang diambil melalui kompromi lobi cukup sulit dicerna karena kata-katanya kurang jelas tapi RUU Pengadilan Tipikor menjadi cukup kuat setelah dihubungkan dengan UU KPK," kata anggota Pansus Pengadilan Tipikor, Nasir Jamil, usai rapat Pansus Pengadilan Tipikor, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2009) malam.

Pasal 1 huruf 4 dalam RUU tersebut tidak menyatakan dengan tegas menyebut penuntut adalah penuntut KPK. Pasal itu hanya berbunyi 'Penuntut umum adalah penuntut sebagaimana ketentuan perundang-udangan yang berlaku'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak jelasnya siapa yang berwenang menuntut di Pengadilan Tipikor menyebabkan terjadi dualisme. Kejaksaan dan KPK sama-sama memiliki hak untuk menuntut sesuai UU.

Sedangkan mengenai masalah penyadapan, Nasir menjelaskan, selama itu berkaitan dengan penyidikan, penyadapan tetap sah. "Mengenai penyadapan tidak ada pelarangan sama sekali diatur dalam pasal 28 semua alat bukti harus sah penyadapan dilakukan dalam koridor penyidikan," imbuh politisi dari PKS ini.

Sementara, Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Andi Matalatta mengisyaratkan penuntutan masih menjadi wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kewenangan tersebut diperkuat berdasarkan UU KPK.

"Kewenangan penuntutan diserahkan kepada undang-undang yang berlaku. Undang-undang yang berlaku undang-undang KPK dan Kejaksaan," kata Andi. (ape/ape)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini