Lima Caleg DPR Mundur
Kamis, 01 Apr 2004 21:09 WIB
Jakarta - Lima calon anggota DPR mengundurkan diri. Mereka berasal dari Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pengunduran diri itu tertuang dalam Pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 606/15/III/2004 yang ditandatangani Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin tertanggal 31 Maret 2004. Dari 5 caleg itu, 4 diantaranya berasal dari PNBK. Mereka adalah Restu Utama Pencawan (DP Sumatera III/nomor urut 4), Sahala Parlindungan Siahaan (DP Sumatera Utara II/nomor urut 2), Josua Singgamui (DP Papua/nomor urut 3) serta Suke Silverius (DP Nusa Tenggara Timur I/nomor urut 4). DPP PNBK menyampaikan pengunduran diri calegnya melalui Surat DPP PNBK No. 225/DPN-PNBK/EKS/III/2004 tertanggal 24 Maret 2004. Sedangkan seorang calon aggota DPR dari PPP yang mengundurkan diri adalah HM Faqih Chaironi (DP Jawa Tengah/nomor urut 2) melalui surat DPP PPP No.0598/EX-DPP/II/2004 tanggal 9 Februari 2004 yang dikirim ke KPU.Menurut anggota KPU Anas Urbaningrum, jika ada pemilih mencoblos nama calon yang telah mengundurkan diri, surat suaranya tetap sah. Namun, calon tersebut tidak akan terpilih dan akan dibatalkan saat penetapan calon.Dikatakan Anas, jika calon yang telah meninggal dunia atau mengundurkan diri memenuhi Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) diganti dengan calon yang mempunyai rangking perolehan suara di bawahnya. "Namun, kalau calon tersebut terpilih karena nomor urutnya, penggantinya berada di nomor urut berikutnya," ujar Anas di Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (1/4/2004).Nama calon yang mengundurkan diri itu, lanjut Anas, tetap akan ada dalam surat suara karena sudah tercetak. "Jadi, nomor urut di surat suara akan tetap terisi nama calon yang mengundurkan diri sesuai nomor urutnya," jelasnya. Geser CalonAnas menambahkan parpol dapat menggeser calonnya jika jumlah calon yang diajukan di sebuah daerah pemilihan (DP) lebih sedikit dari kursi yang diperoleh. Dia mencontohkan parpol mengajukan dua calon anggota DPR untuk DP DKI Jakarta I. Namun, ternyata parpol itu memperoleh 3 kursi. "Parpol dapat mengisi kursi yang kosong dari daftar calon dari daerah pemilihan lain yang terdekat, yaitu DKI Jakarta II. Orang yang digeser harus lah berdasarkan nomor urut," katanya. Bagaimana jika parpol itu tidak memiliki calon lagi dari DP DKI Jakarta II? Menurut Anas, kursi kosong itu dapat diisi dari daftar calon DP terdekat, yakni Jawa Barat V. Jika parpol tersebut tidak mempunyai calon lagi, kata Anas, dapat mengisinya dengan calon baru. "Kursi DPR dapat diisi dari semua daerah pemilihan. Untuk DPRD hanya bisa diambil dari daerah pemilihan yang berada di daerah yang bersangkutan," demikian Anas.
(mar/)











































