Dalam sidang yang berlangsung di ruang rapat pansus, Gedung DPR, Jakarta, Senin malam (28/9/2009), kesepuluh fraksi itu akhirnya menyatakan kesetujuannya untuk membawa RUU ini ke tingkat pembahasan lebih lanjut.
Fraksi PKS, PBR, dan PKB yang semula menolak, akhirnya berbalik arah menyetujui. Namun, FPKS memberi catatan agar kewenangan penuntutan yang dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipertahankan.
"Soal kewenangan penuntutan kami meminta agar kewenangan tersebut tetap diberikan kepada KPK," ujar juru bicara FPKS, Nasir Jamil saat membacakan pandangan mini fraksi.
Sementara FPKB dan FPBR mengusulkan agar kewenangan penuntutan diberikan kepada Kejaksaan Agung sebagai satu-satunya penuntut umum.
Dengan disepakatinya RUU Pengadilan Tipikor ini di tingkat pansus, maka selanjutnya akan dibawa ke paripurna untuk disahkan besok.
(Rez/ape)











































