"Dia ditangkap dalam waktu 2 jam setelah penusukan," kata Kapolsek Koja Kompol Yudi S di kantornya, di Mapolsek Koja, Senin (28/9/2009).
Dodi diketahui menusuk Suyono saat mereka menikmati minuman keras di lokasi yang tidak jauh dari tempat tinggal mereka. Penusukan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yudi menjelaskan, berdasarkan pengakuan Dodi, sesaat setelah penusukan, pelaku langsung bersembunyi dan naik angkot. Tapi karena bingung dan ketakutan, dia kembali ke kawasan di sekitar rumahnya.
"Penusukan karena korban saling ejek-ejekan saat sedang mabuk. Hingga akhirnya dia memutuskan pergi ke Purwakarta, ya karena kita juga sudah menyebar petugas dan mengenali pelaku akhirnya dia bisa kita tangkap," terang Yudi.
Meski sempat menyangkal saat ditangkap, Dodi tidak berkutik ketika petugas memeriksa KTP dia. "Dia kita tahan dan kita kenakan pasal 340 dan 338 KUHP ancamannya maksimal 20 tahun penjara, kita juga menyita badik yang dipakai," tutup Yudi.
(ndr/yid)











































