"Hak memilih pimpinan KPK ada di DPR, presiden hanya mengusulkan," ujar Guru Besar UI Hikmahanto Juwana.
Hal ini disampaikan dalam diskusi Inside Forum "Selamatkan KPK Lawan Korupsi" di Hotel Sahid, Jl Jendral Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (28/9/2009).
Menurut Hikmahanto, keluarnya Perppu Plt Pimpinan KPK berpotensi menyebarkan fitnah karena berkembang isu bahwa presiden bukan ingin selamatkan KPK tetapi justru melemahkan KPK.
"Untuk hilangkan itu Perppu harus dimatisurikan," katanya.
Dia juga berharap agar DPR mendatang dapat menolak Perppu ini disahkan menjadi undang-undang. "Saya harap DPR tolak Perpu ini," tandasnya. (did/rdf)











































