"Penerbitan Perpu ini bukan hanya mengancam independensi KPK tapi juga mengancam demokrasi secara panjang di Indonesia," ujar peneliti ICW Febriansyah usai bertemu Ketua MK Mahfud MD di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (28/9/2009).
Menurut Febriansyah, pihaknya juga akan mengumpulkan ahli hukum tata negara, ahli politik dan orang-orang yang bisa berkontribusi dalam judicial review. ICW dan LSM lainnya juga akan mentradisikan pengajuan judicial review dari perpu-perpu yang hanya bisa di DPR.
Ketua MK Mahfud MD menuturkan, perpu tidak bisa di-judicial review. Perpu hanya boleh diuji dengan political review atau legislative review.
"Kita tidak menguji UU secara material tetapi secara formal. MK hanya bisa menguji UU dalam artian formil," kata Mahfud.
(nik/nrl)










































