"Pertanggungjawabannya salah satunya memang penonaktifan. Tapi harus dikejar juga perannya dalam kasus Bank Century. Kalau dia ada terima uang lalu melakukan serangan terhadap KPK, pertanggungjawaban pidana harus dikejar," ujar Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenal Arifin Muchtar.
Hal itu disampaikan Zaenal usai diskusi 'Selamatkan KPK, Lawan Korupsi' di Hotel Sahid, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (28/9/2009).
Menurut Zaenal, KPK harus mengejar keterlibatan Susno kalau memang ada bukti Susno diuntungkan secara keuangan.
"KPK mengaku sedang menyadap perkara korupsi tapi tiba-tiba Susno masuk. Kalau memang diuntungkan secara keuangan, jadi pantas mekanisme pidana harus dikejar. Dalam hal ini KPK yang harus mengejarnya tidak bisa internal kepolisian," tegasnya.
(gus/iy)










































