"Kalau menetapkan orang jadi tersangka lalu perpu keluar, ini keliru besar dan berbahaya," kata Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenal Arifin Muchtar usai diskusi 'Selamatkan KPK, Lawan Korupsi' di Hotel Sahid, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (28/9/2009).
Menurut Zaenal, kalau semakin tidak ada bukti dalam kasus 2 pimpinan KPK yang ditetapkan menjadi tersangka penyalahgunaan wewenang dan dugaan suap, ini menunjukkan ada ketidakprofesionalan. "Itu menjadi alasan untuk diberhentikan karena menetapkan orang jadi tersangka itu bukan main-main," jelasnya.
(gus/iy)











































