Perpu Plt Pimpinan KPK Bisa Berbahaya

Perpu Plt Pimpinan KPK Bisa Berbahaya

- detikNews
Senin, 28 Sep 2009 16:20 WIB
Perpu Plt Pimpinan KPK Bisa Berbahaya
Jakarta - Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) pejabat pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK masih menjadi kontroversi. Perpu Plt Pimpinan KPK tersebut dinilai akan berbahaya.

"Kalau menetapkan orang jadi tersangka lalu perpu keluar, ini keliru besar dan berbahaya," kata Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenal Arifin Muchtar usai diskusi 'Selamatkan KPK, Lawan Korupsi' di Hotel Sahid, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (28/9/2009).

Menurut Zaenal, kalau semakin tidak ada bukti dalam kasus 2 pimpinan KPK yang ditetapkan menjadi tersangka penyalahgunaan wewenang dan dugaan suap, ini menunjukkan ada ketidakprofesionalan. "Itu menjadi alasan untuk diberhentikan karena menetapkan orang jadi tersangka itu bukan main-main," jelasnya.

(gus/iy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads