digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Persidangan ini bakal mendapat penjagaan ketat aparat keamanan.
Kasus pembunuhan yang melibatkan adik Bupati Bangli, Balu kini beralih di PN
Denpasar setelah Kejati Bali menyerahkan tersangka dan berkas perkara.
Tersangka yang telah diserahkan sebanyak tiga dari sembilan tersangka, yaitu
otak pembunuhan Nyoman Susrama, Dewa Gede Sumbawa, dan Komang Gede ST. Para
tersangka saat ini ditahan di rutan Markas Brimob Polda Bali.
"Karena ini kasus besar, maka kami akan meminta pengamanan dari aparat keamanan Poltabes Denpasar," kata Panitera Sekretaris Gusti Ngurah Arya Winaya di PN Denpasar, Jalan Sudirman, Denpasar, Senin (28/9/2009).
Susrama mantan caleg terpilih PDIP daerah pemilihan satu Bangli diduga membunuh Prabangsa di rumahnya sendiri. Setelah tewas, mayat korban dibuang di laut. Tubuh Prabangsa ditemukan mengambang pada 16 Februari lalu di laut Padangbai, Klungkung.
Lokasi persidangan kasus pembunuhan ini digelar di PN Denpasar meskipun kasus pembunuhan terjadi di Bangli dengan alasan keamanan.
Arya menambahkan, persidangan bakal digelar pada pekan depan setelah Ketua PN Denpasar menunjuk majelis hakim dan panitera pengganti. "Kemungkinan persidangan digelar minggu depan," katanya.
Selain menyerahkan tersangka serta berkas perkara, jaksa juga menyerahkan barang bukti berupa mobil Kijang Krista yang digunakan untuk mengangkut korban.
(gds/rdf)











































