"Ini bentuk dari ketidakprofesionalan. Masa diumumkan ada konklusi mendahului analisa. Jadi sudah disimpulkan bahwa pimpinan KPK menerima, tanpa dilihat dulu kapan diserahkannya, kapan dan bagaimana penyerahannya, siapa yang menerima. Itu kan tidak ada. Bagaimana sikap seperti ini dikatakan profesional," kata Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zainal Arifin Muchtar, dalam diskusi 'Selamatkan KPK, Lawan Korupsi' di Hotel Sahid, Jl Sudirma, Jakarta, Senin (28/9/2009)..
Menurut Zainal, hal tersebut dapat dijadikan alasan untuk menjatuhkan hukuman kepada Bambang Hendarso. Presiden punya peluang untuk itu.
"Paling tidak harus ada teguran kepada pihak kepolisian karena membuat pola-pola standar yang tidak sehat. SBY perlu ambil tindakan, Kompolnas harus ingatkan BHD," ujarnya.
Jika ada tekanan dalam pengusutan pimpinan KPK, kata Zainal, hal itu bisa mendorong dikeluarkannya SP3 terhadap Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. "Dan yang terpenting harus dikejar, juga alasan politisasi. Kalau (tuduhan) tidak terbukti bisa sampai sanksi pemberhentian," kata Zainal.
Pada Jumat 25 September, Kapolri membeberkan dugaan suap yang diterima Chandra dan Bibit oleh Ary Muladi. Kapolri juga menyebutkan bahwa Antasari Azhar menyuruh Ary menyerahkan Rp 1 miliar pada Chandra. Semua keterangan Kapolri disangkal Chandra, Bibit, Ary dan Antasari.
(aan/nrl)











































