Kartu Pemilih Sementara Masih Bisa Dilayani Hingga H-2
Kamis, 01 Apr 2004 18:25 WIB
Jakarta - Ketua KPU Pusat Nazaruddin Sjamsuddin berharap tidak ada kerusuhan yang disebabkan oleh warga yang gagal mencoblos karena belum memiliki kartu pemilih tetap atau sementara. Untuk itu, warga masih bisa mendapatkan kartu pemilih hingga H-2."Yang jelas, kami tidak menginginkan pemilu merusak fasilitas nasional. Jadi, para warga yang belum terdaftar masih bisa dilayani hingga H-2, dengan catatan, alasan yang diajukan proporsional," urai Nazaruddin pada wartawan di Gedung KPU, Jl.Imam Bonjol, Jakpus, Kamis (1/4/2004).Alasan proporsional itu maksudnya, apabila yang bersangkutan sudah didaftar petugas, memiliki bukti telah terdaftar, tapi tidak tercantum dalam daftar pemilih. "Dan sudah menyampaikan ke kelurahan, tapi tidak ditanggapi kelurahan, hal itu bisa mendapatkan kartu pemilih tambahan," kata Nazaruddin.Sedangkan yang tidak memenuhi kriteria itu, maka yang bersangkutan tidak bisa ikut coblosan 5 April mendatang, tapi masih ada kans untuk ikut coblosan capres."Saat ini warga yang belum memiliki kartu pemilih, harap mendatangi petugas KPPS di kelurahan untuk mendapatkan kartu pemilih sementara. Nanti akan ditukar kartu pemilih tetap setelah dilakukan updating menjelang coblosan capres," demikian Nazaruddin.
(nrl/)











































