Polda Jateng Bantah Uang Palsu untuk Dana Kampanye

Polda Jateng Bantah Uang Palsu untuk Dana Kampanye

- detikNews
Kamis, 01 Apr 2004 17:25 WIB
Semarang - Polda Jateng berhasil mengungkap jaringan uang palsu (upal) di daerahnya. Sabtu kemarin (31/03/2004), mereka menangkap 7 orang dan menemukan puluhan juta rupiah. Total dengan yang beredar di masyarakat, jumlahnya mencapai miliaran. Namun Polda Jateng menyangkal uang palsu itu adalah dana kampanye.Menurut Kabag Humas Polda Jateng Kombes Pol Imam Yadi S, pengungkapan kasus tersebut berkat informasi dari masyarakat. "Setelah itu Polda Jateng bersama dengan Polres Karanganyar bergerak menangkap seluruh anggota jaringan upal tersebut," kata Imam kepada wartawan di Mapolda Jateng, Jl. Pahlawan, Kamis (1/4/204).Ke-7 orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka antara lain, Nuryati, Kamani, Cahyo Widodo Salman alias Faridi, Lindu, Subandi, Muhaimin, dan Bangun R. Salman yang merupakan residivis yang lari dari rutan Ambarawa adalah otak jaringan upal itu. "Para tersangka kami tangkap sekitar pukul 20.00 WIB di rumah kontrakan Salman di Desa Kalisoro Tawangmangu Karanganyar. Di rumah itu kami menemukan upal pecahan 50 ribuan senilai 57 juta rupiah dan upal setengah jadi senilai 32,6 juta," ungkapnya.Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga menemukan 2 unit komputer, 2 printer, scanner, 1 bundel cetak biru upal, alat pemotong, lampu UV, tinta print 4 warna, disket, 2 penggaris logam, 7 rim kertas, dan 8 tas plastik."Mereka dijerat dengan pasal 245 KUHAP tentang Pengedaran Uang Palsu. Sementara, khusus untuk Salman dikenai tambahan pasal karena telah melarikan diri dari rutan, tegas Imam.Dana KampanyePada awal-awal masa kampanye, pimpinan Bank Indonesia Wilayah Jateng Bachri Ansjori dalam suatu kesempatan pernah menyatakan kemungkinan adanya upal yang beredar selama masa kampanye. Karena itu, masyarakat diminta berhati-hati.Menurut informasi yang beredar, upal yang diungkap oleh jajaran Polda Jateng ada hubungannya dengan dana kampanye. Lebih spesifik lagi, ada yang menduga upal tersebut digunakan untuk 'serangan fajar' menjelang pemilu legislatif 5 April mendatang.Tapi, pihak Polda bersikeras menyatakan bahwa tidak ada hubungan antara upal dengan dana kampanye. "Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kasus ini murni motif ekonomi. Tidak ada motif lainnya," terang Imam. (nrl/)


Berita Terkait