PT AHM Sesalkan Proses Eksekusi Gudang Cakung

PT AHM Sesalkan Proses Eksekusi Gudang Cakung

- detikNews
Senin, 28 Sep 2009 14:48 WIB
PT AHM Sesalkan Proses Eksekusi Gudang Cakung
Jakarta - PT Astra Honda Motor (PT AHM) sangat menyesalkan eksekusi lahan di areal gudang Jalan Tipar Cakung, Jakarta Timur. Menurut AHM, sengketa tanah tersebut masih dalam proses hukum di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

"Kami sangat menyesalkan eksekusi ini karena girik yang mereka kantongi telah dinyatakan palsu oleh Mahkamah Agung RI No 618 K/Kr/1981 tanggal 12 April 1982," ujar Head Of Coorporate Communication PT AHM, Kristianto dalam jumpa pers di sebuah restoran di Jalan Sunan Giri, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin, (28/9/2009).

Saat ini, pihaknya sedang melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan banding ke PT Jakarta. Selain itu juga mengajukan permohonan perlindungan hukum dan penundaan eksekusi pengosongan kepada MA dan permohonan klarifikasi atas objek eksekusi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Bagaimana proses eksekusi mau dilanjutkan jika terdapat perbedaan luas tanah dalam amar putusan. Harusnya dituntaskan dulu secara hukum demi terciptanya rasa keadilan dan terciptanya iklim investasi yang positif," tambahnya.

Sebagai pelaku bisnis, pihaknya taat hukum dengan mengantongi HGB dan sertifikat hak milik yang sah dan otentik yang dikeluarkan BPN. Adapun proses eksekusi ini tidak mempengaruhi kinerja bisnis dan proses layanan konsumen sama sekali.

"Yang ada disitu adalah gudang suku cadang yang hendak dikirim ke seluruh Indonesia. Sudah kami antisipasi dan tak berpengaruh sama sekali," pungkasnya.
(asp/rdf)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads