Anggota KPU Sumsel Rachmat Setiawan Diberhentikan
Kamis, 01 Apr 2004 17:16 WIB
Palembang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memberhentikan sementara Rachmat Setiawan sebagai anggota KPU Sumsel. Namun, jika penyelidikan terhadap Rachmat Setiawan tidak terbukti, keanggotaannya dapat dipulihkan kembali.Surat pemberhentian Rachmat Setiawan sebagai anggota KPU Sumsel dikeluarkan KPU tertanggal 31 Maret 2004 dan ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Prof. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin. Nomor suratnya 601/15/III/2004.Dasar pemberhentian tersebut yakni surat dari KPU Sumsel No.277/KPU.SS/2004 tanggal 29 Maret 2004, KPU mengambil keputusan:Pertama, sambil menunggu hasil penyelidikan terhadap Rachmat Setiawan, dan untuk kelancaran penyelenggaraan pemilihan umum 2004, serta sesuai Berita Acara Rapat Pleno KPU Sumsel No.278/KPU.SS/III/2004 tanggal 29 Maret 2004 dan Surat Panitia Pengawas Pemilu Sumsel No.75/Panwaslu/Sumsel/2004 tanggal 29 Maret 2004, KPU menyetujui pemberhentian sementara Rachmat Setiawan sebagai anggota KPU Sumsel terhitung sejak tanggal 1 April 2004.Kedua, mencabut segala fasilitas yang diterima Rachmat Setiawan selama bersangkutan menjadi anggota KPU Sumsel, dan mengembalikan fasilitas tersebut kepada KPU Sumsel.Ketiga, apabila hasil penyelidikan tidak menunjukkan alasan yang cukup untuk memberhentikan yang bersangkutan, maka keanggotaannya akan dipulihkan dan fasilitas yang diterima akan dikembalikan.Pertanyaannya, apakah lantaran kasus membentak seorang karyawan KPU Sumsel, Hafisah, sehingga pingsan dan dirawat di RS Muhammadiyah Palembang, membuat Rachmat Setiawan diberhentikan sementara? Apakah KPU akan memberhentikan secara total setelah penyelidikan kepolisian terhadap Rachmat Setiawan--berdasarkan pengaduan sang karyawan ke polisi--sudah selesai?Tidak satu pun anggota KPU Sumsel yang mau menjawabnya. Yang jelas, menurut informasi, kasus pemberhentian terhadap Rachmat Setiawan ini bukan hanya bentakan Rachmat terhadap Hafisah. Sejumlah dugaan money politics juga melandasai pemberhentian mantan aktivis LSM lingkungan hidup itu.Sekedar mengingatkan, Kamis (25/3/2004), Hafisah, pegawai sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, pingsan setelah dibentak Rachmat Setiawan. Hafsiah sempat dirawat di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang. Lalu, suaminya, Idham Dharmawi, mengadukan persoalan tersebut ke Polda Sumsel.Bentakan Rachmat terhadap Hafisah berkenaan masalah uang SPJ (surat perintah jalan) Rachmat ke luar kota. Yakni ke Banyuasin dan Musi Banyuasin. Selanjutnya karyawan KPU dan Panwaslu Sumsel melakukan aksi unjuk rasa menuntut Rachmat mundur.
(nrl/)











































