DPR Rekomendasikan Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc Orang Hilang

DPR Rekomendasikan Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc Orang Hilang

- detikNews
Senin, 28 Sep 2009 14:08 WIB
DPR Rekomendasikan Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc Orang Hilang
Jakarta - Pansus Orang Hilang merekomendasikan agar Presiden SBY membentuk pengadilan HAM ad hoc untuk orang hilang. Kejagung pun didesak segera menyelidiki kasus orang hilang.

"Pansus merekomendasikan kepada Presiden SBY pembentukan pengadilan HAM ad hoc untuk menangani kasus orang hilang, memberikan kompensasi kepada keluarga korban, pencarian 13 orang hilang yang belum ditemukan dan ratifikasi konvensi HAM PBB tentang penghilangan orang secara paksa," papar Ketua Pansus Orang Hilang Effendi Simbolon.

Hal ini disampaikan Effendi saat membacakan 4 rekomendasi Pansus Orang Hilang dalam sidang paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/7/2009). Sidang ini lebih banyak dihadiri anggota DPR dibandingkan sidang serupa sebelum Ramadan.

Dengan keputusan DPR kali ini, kata dia, Jaksa Agung Hendarman Supandji harus segera melakukan penyidikan kasus orang hilang yang sudah diselidiki oleh Komnas HAM supaya dapat segera diadili di pengadilan HAM ad hoc. Pembentukan HAM ad hoc dilakukan oleh presiden melalui keppres.

Pansus berharap presiden dapat segera menindaklanjuti putusan DPR terkait rekomendasi ini supaya kasus orang hilang dapat segera diketahui kejelasannya.

Usai paripurna, perwakilan dari 20 orang keluarga orang hilang
menyerahkan bunga mawar putih untuk Effendi sebagai bentuk simpati atas perjuangannya membela orang-orang yang kehilangan keluarganya.

Koordinator Kontras Usman Hamid berharap Presiden SBY segera memerintahkan Kejagung mengambil tindakan lanjutan dalam 100 hari ke depan. Hal itu sebagai bukti bahwa presiden menepati janjinya selama kampanye yang ingin memperbaiki pemerintahan ke depan, terutama perhatian terhadap HAM.

"Sekarang tidak ada lagi alasan bagi Kejagung untuk menunda-nunda penyidikan bagi kasus orang hilang," kata Usman.

(aan/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini