TPM Minta Fatwa MUI Tentang Pengurusan Jasad Susilo

Banyak Penolakan Lokasi Pemakaman

TPM Minta Fatwa MUI Tentang Pengurusan Jasad Susilo

- detikNews
Senin, 28 Sep 2009 14:11 WIB
TPM Minta Fatwa MUI Tentang Pengurusan Jasad Susilo
Solo - Dua anggota TPM di Solo selaku kuasa hukum keluarga Susilo alias Adib
mendatangi kantor MUI Kota Surakarta. Mereka meminta MUI mengeluarkan fatwa tentang pengurusan jasad Susilo sehubungan penolakan warga di berbagai lokasi yang menyatakan penolakan daerahnya jadi lokasi makam jenazah pelaku tindak teroris ini.

Dua anggota TPM itu adalah Anis Prijo Anshari dan Budhi Kuswanto. Mereka
mendatangi MUI dengan alasan lembaga tersebut memiliki wewenang mengeluarkan fatwa tentang bagaimana kewajiban orang hidup mengurus jasad orang yang meninggal, termasuk jasad Susilo.

"Secara syari memang sudah jelas cara memperlakukan jenazah seorang muslim. Tetapi saat ini muncul rumor-rumor penolakan mengurus jenazah, termasuk dilakukan oleh pejabat publik. Karena itulah kami menilai perlu untuk
dimintakan fatwa kepada MUI," ujar Budhi.

Budhi menyebut semua penolakan yang gencar dilakukan banyak kalangan
masyarakat di berbagai tempat itu sebagai rumor. Alasannya, semua penolakan
itu hanya mereka dengar dari pemberitaan di media massa. Semua pihak yang
menolak hingga kini tidak pernah menyampaikannya kepada keluarga.

"Kasus almarhum Susilo ini harus menjadi pelajaran penting, supaya kedepan
jangan ada lagi penolakan-penolakan terhadap jenazah muslim, siapapun muslim yang meninggal itu. Jadi, permintaan fatwa ini bukan hanya untuk mengurus jenazah Susilo saja," lanjutnya.

Surat permohonan fatwa tersebut diserahkan ke kantor MUI Kota Surakarta di
Kompleks Masjid Agung Surakarta, Senin (29/9/2009) siang. Tidak ada satupun
anggota MUI Kota Surakarta yang berada di kantor sehingga surat diterima
seorang staf MUI Kota Surakarta, Fachruddin Sidhiq.

Fachruddin mengatakan surat tersebut akan diserahkan kepada pimpinan MUI Kota Surakarta. Namun menurutnya, sejauh ini MUI tingkat kota/kabupaten tidak memiliki kewenangan mengeluarkan fatwa. MUI kota/kabupaten hanya bisa
mengeluarkan himbauan.

"Fatwa hanya bisa dikeluarkan setidaknya oleh MUI tingkat wilayah atas
sepengetahuan MUI pusat. Karena itu, surat permohonan ini nantinya ya akan
diteruskan ke MUI Jawa Tengah dengan tembusan ke MUI Pusat," ujar Fachruddin.
(mbr/rdf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads