"Kita panggil dua orang, Anggodo dan Eddy Sumarsono, namun sampai hari ini belum datang," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Hamzah Taja, saat dihubungi detikcom, Senin (28/9/2009).
Menurut Hamzah, pemanggilan terhadap Anggodo dan Eddy dilayangkan sebelum Hari Idul Fitri. Namun, yang bersangkutan tidak datang tanpa diketahui alasannya.
"Saya minta kepada tim untuk dipercepat. Tapi dari tim belum ada kapan akan dipanggil lagi," cetusnya.
Dikatakan Hamzah, semula tim inspektur ragu untuk memeriksa Eddy. Namun, Eddy diketahui ikut dalam pertemuan di ruangan Irwan yang berada di Gedung Jamintel Kejagung itu.
Hamzah menambahkan, dengan belum didapatnya keterangan dari Anggodo dan Eddy, pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan sekaligus sanksi terhadap Irwan.
"Kita harus memeriksa yang dua itu. Kalau cuma Irwan pasti tidak ada apa-apanya. Anak kecil saja tahu, pasti dia (Irwan) akan mengatakan tidak," pungkasnya.
Pertemuan tiga pihak itu (Irwan, Anggodo, Eddy Sumarsono) terjadi pada bulan Agustus 2008. Dalam pertemuan itu, disebut-sebut Anggodo meminta bantuan kepada Eddy untuk 'membereskan' Antasari Azhar yang saat itu masih menjabat Ketua KPK. Tujuannya agar kasus SKRT Dephut yang melibatkan kakaknya itu tidak diusut oleh KPK.
(irw/irw)











































