"Kita tidak sama sekali melaporkan," kata pengacara Joko, OC Kaligis, melalui telepon, Senin (28/9/2009).
Untuk kasus pencabutan cekal Joko S Tjandra ini, polisi menyangkakannya kepada Bibit Samad Rianto. Polisi beralasan pencekalan dilakukan tanpa sepengetahuan pimpinan KPK lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara kasus dugaan penyuapan dilaporkan oleh Antasari Azhar yang belakangan mengaku dipaksa polisi.
Nah, siapa yang mengadukan dalam kasus Joko masih misterius. Apakah polisi memang melakukan inisiatif atau ada yang melapor?
"Sesuai pasal 108 KUHP siapa saja bisa melapor untuk kasus pidana, yang pasti kami tidak tahu. Pencekalan klien kami saja tidak layak," jelas Kaligis.
"Silakan tanya ke polisi yang berwenang. Kami tidak komentar," tutupnya.
(ndr/nrl)










































