KPU Tindak Tegas Parpol yang Kampanye di Masa Tenang
Kamis, 01 Apr 2004 16:17 WIB
Jakarta - Masa tenang setelah kampanye parpol 2 hingga 4 April 2004. KPU (Komisi Pemilihan Umum) menegaskan pihaknya akan menindak tegas parpol yang berkampanye pada masa tenang. "Kami meminta parpol tidak menggunakan masa tenang untuk berkampanye. Kami tidak segan-segan menindak tegas sesuai dengan UU. Kami bergerak dalam koridorUU," ujar Ketua Pokja Kampanye KPU Hamid Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (1/4/2004).Lampiran SK 07/2004 yang mengatur larangan dan sanksi kampanye pemilihan umum menyebutkan, peserta kampanye pemilu dilarang melakukan kegiatan kampanye sebelum tanggal 11 Maret 2004, antara 11 Maret 2004 sampai dengan 1 April 2004 apabila di luar jadwal yang telah ditentukan untuk peserta pemilihan umum yang bersangkutan, 22 Maret 2004 karena Hari Raya Nyepi serta antara 2 April 2004 sampai dengan 4 April 2004, yaitu masa tenang di mana tidak boleh ada kegiatan kampanye pemilihan umum. Pelanggaran ketentuan tersebut merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai Pasal 138 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2003, yaitu diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 bulan atau paling lama 18 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600 ribuatau paling banyak Rp 6 juta.Disinggung soal pelanggaran money politics selama putaran kampanye, menurut Hamid, akan diberikan sanksi setelah melalui proses pengadilan. "Semua harus melalui proses hukum sampai ada kekuatan hukum tetap. Kalau terbukti setelah yang bersangkutan terpilih sebagai caleg, KPU bisa bisa menghentikan sesuai levelnya. Kalau caleg DPRD diberhentikan KPUD," jelasnya.
(asy/)











































