"Gambarannya, ada tindakan yang dikualifikasi unprofesional conduct. Contohnya membuat pernyataan yang tidak perlu mengenai proses penyidikan," kata kuasa hukum Chandra dan Bibit, Bambang Widjojanto.
Hal itu dikatakan dia saat mendampingi kliennya melakukan wajib lapor di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti menggunakan ungkapan buaya dan cicak, sehingga menimbulkan pertanyaan apa semua polisi buaya? Itu contohnya," jelas dia.
Tidak hanya itu, lanjut Bambang, Susno telah memaksakan suatu proses hukum kepada Chandra dan Bibit yang tidak kuat dasarnya. Atas semua itu, Susno dinilai menyalahi Peraturan Pemerintah No 1 dan 2/2003 dan juga UU Kepolisian.
"Kami ingin mempertanyakan siapa sih yang menyalahgunakan kewenengan? Kemudian juga masalah disiplin di kepolisian, serta pemberhentian di polisi sendiri," pungkasnya.
(irw/nrl)











































