"Perkara itu delik biasa, bukan aduan. Kalau pun pelapor mencabut laporan, tetap tidak bisa. Penyidik harus tetap memprosesnya dan menindak," kata kuasa hukum Antasari Azhar, Ari Yusuf Amir, kepada detikcom, Senin (28/9/2009).
Dalam jumpa pers Jumat 25 September 2009, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri menyatakan, pihaknya menyidik Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah atas laporan Antasari pada 6 Juli, jadi bukan berdasar testimoni belaka.
Antasari mengaku dipaksa polisi untuk membuat laporan dan menyusun testimoni itu.
(aan/nrl)










































