DPR Sahkan 6 Undang-undang

DPR Sahkan 6 Undang-undang

- detikNews
Senin, 28 Sep 2009 12:16 WIB
DPR Sahkan 6 Undang-undang
Jakarta - Mendekati masa akhir jabatan, DPR kejar setoran mengesahkan Undang-undang. Hari ini saja 6 RUU diagendakan akan disahkan menjadi Undang-undang.

"Seluruh fraksi menyetujui pengesahan RUU Kearsipan menjadi Undang-undang," kata pimpinan sidang Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar sembari mengetok palu di sidang paripurna DPR di Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2009).

Pengesahan RUU Kearsipan menjadi agenda pertama rapat paripurna DPR hari ini. Dalam daftar agenda rapat paripurna DPR Senin (28/9/2009), di ruang rapat paripurna DPR akan digelar pengambilan putusan RUU Kearsipan, RUU Rumah Sakit , RUU Kekuasaan Kehakiman, RUU Peradilan Umum, PTUN, dan RUU Peradilan Agama.

Selain itu Paripurna DPR juga disertai laporan panitia angket BBM, laporan KPPU, laporan Tim Pemantau UU 11 tahun 2006 Pemerintahan Aceh, dan laporan Tim Pengawas Penanggulangan Bencana Aceh Nias dan Sumut.

Laporan Pansus orang hilang periode 1997-1998 dan paparan BURT DPR tentang rencana strategi 2010-2015 juga menjadi bahasan menarik dalam Paripurna DPR kali ini.

Anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna yang mepet habis masa akhir ini cukup banyak. Tercatat di buku absen 325 anggota dari total 550 anggota DPR hadir. Jumlah ini memenuhi kuorum pengambilan suara DPR. Sedangkan seperti biasa, anggota DPR yang tampak tidak sebanyak seperti yang tertulis di absensi, yaitu sekitar 100-an anggota saja.

(van/rdf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads