Dinding gudang tersebut berada di sebelah sisi utara selebar kurang lebih 20
meter. Selain membongkar dinding gedung yang beralamat di Jalan Tipar Cakung, Jakarta Timur, PN Jakarta Timur juga membongkar satu rooling door ukuran besar di sisi yang sama.
"Woi, itu kalau keberatan silahkan layangkan surat ke pengadilan. Jangan menghalang-halangi," teriak pihak penggugat kepada pengacara tergugat di
lokasi, Senin, (28/9/2009).
Tak ayal, puluhan besi baja pun tumbang dan mengeluarkan suara yang cukup keras. Lobang besar pun menganga di sebelah utara gudang.
"Usaha menghalang-halangi eksekusi ini adalah melawan hukum," kata kuasa Hukum Pengggugat, Umar Key di lokasi.
Usai membongkar seluruh lahan, penggugat yang menang pun langsung menancapkan patok besi merah sebagai tanda kepemilikan. Meski sempat terjadi adu mulut, tapi pihak Astra tak bertindak lebih jauh. Mereka membiarkan proses eksekusi tersebut dan hanya memandang dari gudang Astra yang tak masuk sengketa.
Sengketa lahan ini berlangsung selama 26 tahun antara pihak penggugat, Umar Bin Ramin melawan tergugat Mardani yang telah ditempati PT Astra Honda Motor.
(asp/rdf)